Media Inspirasi Masa Kini

Mengapa Timbangan Singkong di Lampung Perlu Ditera Ulang?

Mengapa Timbangan Singkong di Lampung Perlu Ditera Ulang?

HarianLampung.co.id – Pada waktu yang lalu, Kementerian Pertanian mengeluarkan surat yang mengatur harga ubi kayu sesuai kadar pati di tingkat petani dan standar pati di pabrik. Evie Fatmawaty, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta dinas perindustrian di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk melakukan tera ulang terhadap alat uji seperti timbangan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan petani dan perusahaan tidak dirugikan. Harga standar ubi kayu telah ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan pengaturan harga berdasarkan kadar pati. Petani diharapkan dapat menanam bibit yang bagus dan memanen ubi kayu saat usianya sembilan bulan agar kadar patinya maksimal.

Pemerintah akan terus memantau dan berkoordinasi dengan perusahaan serta petani untuk menjaga stabilitas harga ubi kayu sebagai komoditas andalan Lampung. Meskipun demikian, perusahaan harus tetap buka karena banyak pekerja yang bekerja di pabrik tapioka.

Berdasarkan surat Kementerian Pertanian, standar harga ubi kayu telah ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram. Harga pembelian ubi kayu oleh pabrik pengolahan tapioka berbeda-beda tergantung pada kadar pati. Ubi kayu dengan kadar pati 17 persen akan dibeli seharga Rp956 per kilogram, sementara ubi kayu dengan kadar pati 30 persen akan dibeli seharga Rp1.688 per kilogram.

Bagi ubi kayu dengan kadar pati di bawah 17 persen, harga pembelian akan menjadi kebijakan masing-masing pabrik pengolahan tapioka. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kestabilan harga ubi kayu di Lampung.

Temukan Artikel Viral kami di Google News