Media Inspirasi Masa Kini

Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Pesawaran: Persiapan Terbaik KPU Lampung

Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Pesawaran: Persiapan Terbaik KPU Lampung

HarianLampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung siap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini sebenarnya hampir sama dengan proses pemilihan umum biasa yang dilakukan secara serentak.

Menurut Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, pelaksanaan PSU tidak terlalu rumit karena tidak ada pemutakhiran data pemilih yang diperlukan. Meskipun begitu, KPU Lampung masih menunggu regulasi dari KPU RI mengenai mekanisme PSU di Kabupaten Pesawaran.

Dalam sidang hasil Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK memutuskan diskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024 karena tidak memenuhi syarat pencalonan. SKPI yang diterbitkan untuk Aries Sandi dinilai cacat hukum secara materiil sehingga tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

MK menekankan bahwa PSU harus dilaksanakan untuk memastikan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang terpilih nantinya untuk memimpin Kabupaten Pesawaran. Dengan demikian, KPU Lampung akan melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temukan Artikel Viral kami di Google News