HarianLampung.co.id – Bupati Lampung Barat, Parosil, telah mengeluarkan instruksi penting kepada sekolah-sekolah di daerah tersebut. Instruksi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa siswa tidak kesulitan mendapatkan ijazah mereka, yang merupakan hak mereka untuk masa depan yang lebih baik. Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan tidak boleh memberatkan wali murid dengan study tour yang tidak perlu.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan menahan ijazah, pembatasan study tour yang memberatkan siswa, dan penyaluran dana PIP tanpa potongan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak siswa terpenuhi dan pendidikan lebih inklusif di Lampung.
Sebagai langkah tindak lanjut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, telah meminta agar instruksi tersebut segera dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan di Lampung. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada siswa yang tertahan ijazahnya dan bahwa study tour harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga siswa.
Dana PIP juga harus disalurkan secara penuh ke tangan siswa tanpa pemotongan. Jika ada penyalahgunaan dana tersebut, sanksi tegas akan diberikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, juga telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas sekolah-sekolah yang melanggar instruksi tersebut. Dengan demikian, diharapkan pendidikan di Lampung dapat berjalan lebih baik dan lebih adil untuk semua siswa.