Media Inspirasi Masa Kini

Polisi Terdakwa Kasus Sabu: Vonis 16 Bulan Penjara

Polisi Terdakwa Kasus Sabu: Vonis 16 Bulan Penjara

HarianLampung.co.id – Ricky Raya Pakpahan, seorang anggota polisi berpangkat Bripka, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan empat bulan karena terbukti melanggar Undang-undang Narkotika. Kejadian ini bermula saat driver ojek online memberikan informasi kepada Tim Opsnal BNN Lampung tentang adanya pengiriman paket mencurigakan yang berisi sabu.

Pada tanggal 24 Juli 2024, driver tersebut menerima pesanan untuk mengantar paket berupa baju dewasa lusuh yang didalamnya terdapat sabu. Setelah memeriksa isi paket bersama rekan ojek online lainnya, sabu tersebut terbongkar. Mereka segera melaporkan kejadian ini kepada BNNP Lampung.

Tim Opsnal BNNP Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terdakwa di Perumahan Bumi Karomah Jaya. Setelah melakukan pemeriksaan, sabu tersebut ditemukan dalam paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online.

Akibat perbuatannya, Ricky Raya Pakpahan dijatuhi hukuman selama satu tahun empat bulan penjara karena melanggar Undang-undang Narkotika. Meskipun demikian, terdakwa bersama dengan jaksa masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News