HarianLampung.co.id – Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa selain menemukan 2,4 kg sabu-sabu, pihaknya juga berhasil mengungkap 202 butir pil ekstasi dalam rentang waktu Januari hingga Februari. Hal ini disampaikan saat acara pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Bandarlampung pada hari Rabu.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Bandarlampung dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan menyadari dampak negatifnya terhadap generasi muda, kesehatan individu, serta ketertiban sosial dan keamanan masyarakat, pihaknya bertekad untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika.
Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diungkap oleh Polresta Bandarlampung mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Jumlah tersebut bisa digunakan untuk merusak sebanyak 12.325 jiwa jika peredaran narkotika tidak dihentikan. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama bagi Polresta Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum dan pencegahan narkotika. Namun, ia juga menyadari bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Peran aktif masyarakat dan pihak terkait sangat diperlukan untuk menciptakan Bandarlampung yang bebas dari narkoba.