Media Inspirasi Masa Kini

Pemkot Bandarlampung Memastikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Bulan Ramadhan

Pemkot Bandarlampung Memastikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Bulan Ramadhan

HarianLampung.co.id – Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, menyatakan bahwa tempat seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, dan rumah biliar akan ditutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.

Namun, rumah biliar yang berfungsi sebagai tempat pembinaan atlet dapat tetap beroperasi dengan syarat memiliki surat keterangan dari pihak terkait seperti KONI atau POBSI. Selain itu, pemilik usaha rumah makan dan kafe juga diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa. Mereka disarankan untuk menutup jendela dengan tirai saat beroperasi.

Pemerintah Kota Bandarlampung akan membentuk tim patroli yang akan memastikan semua tempat usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, akan diberikan surat teguran hingga tiga kali sebelum diberikan sanksi lebih berat. Tim patroli akan beroperasi pada malam hari selama bulan Ramadan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Temukan Artikel Viral kami di Google News