HarianLampung.co.id – Sebuah kejadian menarik terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, saat petugas karantina berhasil menyita seekor kucing hutan yang dibawa oleh pemiliknya tanpa dokumen yang sah. Kucing tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat namun tanpa izin yang diperlukan.
Menurut Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, penangkapan ini terjadi saat petugas karantina melakukan patroli rutin di Pelabuhan Bakauheni. Mereka menemukan kucing hutan yang tidak dilengkapi dengan sertifikat yang menunjukkan bahwa hewan tersebut tidak boleh dipindahkan atau diperdagangkan.
Pemilik kucing tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa kucing hutan termasuk dalam satwa dilindungi yang memerlukan izin khusus untuk dipelihara. Dia beralasan menemukan kucing tersebut di hutan dan membawanya dari Padang menuju Jawa Barat untuk berlibur.
Meskipun niat pemilik tidak buruk, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar hukum. Donni menegaskan pentingnya memeriksa status hukum satwa sebelum dipelihara, untuk menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia. Kucing hutan sendiri masuk dalam kategori satwa dilindungi dengan ancaman kepunahan rendah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kucing hutan yang disita saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dalam memelihara satwa liar dan ikut berperan dalam menjaga kelestarian satwa dan ekosistem di Indonesia.