Media Inspirasi Masa Kini

Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Jalan Utama Lampung Barat

Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Jalan Utama Lampung Barat

HarianLampung.co.id – Dua pelaku pungutan liar berhasil ditangkap oleh petugas setelah melakukan aksi ilegal terhadap pengguna jalan. Kasat Reskrim Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menyatakan bahwa kedua pelaku, YS (41) dan ZE (45), terbukti melakukan pungli setelah menerima keluhan dari masyarakat.

Petugas Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pungutan liar setelah menerima laporan tentang maraknya praktik pungli di wilayah tersebut. Dalam operasi Cempaka Krakatau 2025, tim berhasil mengungkap aksi pungli yang dilakukan oleh oknum preman di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu, Kabupaten Lampung Barat pada hari Senin.

Pungutan liar merupakan tindakan melanggar aturan yang merugikan masyarakat, sehingga petugas melakukan penangkapan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Barang bukti yang ditemukan berupa sebuah wadah berwarna hijau berisi uang pecahan senilai Rp 25.000.

Kedua pelaku pungli telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan melawan hukum lainnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktek pungli di wilayah Lampung Barat, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News