Media Inspirasi Masa Kini

Skandal Penipuan Rp300 Juta: Oknum PNS BPN Jadi Terdakwa Modus Jasa Sertifikat

Skandal Penipuan Rp300 Juta: Oknum PNS BPN Jadi Terdakwa Modus Jasa Sertifikat

HarianLampung.co.id – Seorang Jaksa Penuntut Umum di Bandarlampung mendakwa seorang terdakwa atas kasus penipuan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa, Indra Purnawan, didakwa atas Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Peristiwa penipuan tersebut terjadi ketika pemilik tanah, Puji Hastuti, bersama penasihat hukumnya, Jono Parulian Sitorus, bertemu dengan korban, Samudra Djaidiguna. Puji bermaksud mengurus sertifikat tanah miliknya tetapi tidak memiliki uang, sehingga ia meminta bantuan korban untuk membiayai pengurusan sertifikat tersebut ke Kantor BPN.

Korban menyetujui dan meminta bantuan Jono, pengacara Puji, yang mengaku memiliki kenalan di Kantor BPN. Terdakwa, yang mengaku sebagai PNS di BPN Pesawaran, bersedia membantu dengan syarat menerima uang sejumlah Rp250 juta dengan jangka waktu tiga hingga enam bulan. Namun, setelah menerima uang dari korban, terdakwa menghilang dan tidak mengurus sertifikat tanah tersebut.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp295 juta akibat perbuatan terdakwa. Sidang kasus penipuan ini terus berlanjut untuk mencari keadilan bagi korban yang telah dirugikan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News