HarianLampung.co.id – PT CMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung karena tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran mobil sebesar Rp15.570.000 per bulan selama 60 bulan. Meskipun sidang sudah dimulai, tergugat tidak hadir dan akan dipanggil kembali pada sidang berikutnya.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, gugatan ini terdaftar dengan nomor 8/pdt.G.S/2025/PN Tjk. Pihak penggugat juga telah menyampaikan isi gugatan kepada pengadilan, di antaranya menuntut tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp448.677.843 serta menyerahkan kendaraan Hyundai Palisade Signature.
Sidang ini dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan dipimpin oleh hakim tunggal Uni Latri. Informasi ini dapat ditemukan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan pada Senin mendatang untuk menyelesaikan kasus ini.