HarianLampung.co.id – Mantan Kepala Bidang Koperindag Tulangbawang Barat, Heri Yunizar, didakwa memperkaya diri sebesar Rp600 juta lebih. Uang tersebut berasal dari dana APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022. Jaksa M Akbar menyebutkan bahwa Heri menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.663.048.922,00.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Heri melakukan tindakan tersebut sejak Januari hingga Desember 2022. Perbuatan korupsi ini terungkap berdasarkan laporan BPK RI No88/LHP/XXI/12/2024 yang menyelidiki pengelolaan anggaran UPTD Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Heri ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat pada Desember 2024. Dia menggunakan dana retribusi pasar untuk kepentingan pribadi, tanpa menyetorkannya ke kas negara. Heri saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung.
Dalam kasus ini, Heri didakwa melanggar UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.