HarianLampung.co.id – Kejati Lampung sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, mengatakan bahwa tim Pidsus telah meminta keterangan dari beberapa pejabat terkait sebagai saksi.
Beberapa pejabat yang dipanggil untuk memberikan keterangan antara lain Bendahara Pengeluaran, PPTK, Kasubag Verifikasi, Kabag Keuangan, Sekretaris DPRD, staf pendamping, dan agen travel. Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan data tambahan terkait dugaan korupsi tersebut.
Pada tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan adanya markup biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Dugaan markup tersebut mencakup penggelembungan biaya penginapan untuk empat pimpinan dan 44 anggota DPRD di berbagai hotel di Lampung dan luar Lampung dengan total Rp14 miliar. Sebagian besar biaya tersebut sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar.
Modus operandi yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut antara lain membesarkan biaya kamar hotel yang dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ) tanpa sesuai dengan harga sebenarnya. Selain itu, terdapat tagihan hotel fiktif dan penginapan ganda untuk satu kamar namun dilaporkan sebagai penginapan terpisah.
Kerugian negara akibat perbuatan markup tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.