HarianLampung.co.id – Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sedang menginvestigasi kasus dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021. Dalam proses penyelidikan ini, beberapa pejabat telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurut Ricky, saksi yang dipanggil termasuk Bendahara Pengeluaran, PPTK untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus, Kasubag Verifikasi, Kabag Keuangan, Sekretaris DPRD Tanggamus, staf pendamping, dan agen travel. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta mengumpulkan dokumen dan data tambahan terkait kasus tersebut.
Pada tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menemukan adanya markup biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Markup ini terjadi pada biaya penginapan untuk empat pimpinan dan 44 anggota DPRD di hotel di Lampung dan luar Lampung, dengan total mencapai Rp14 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar.
Investigasi yang dimulai sejak Januari 2023 menemukan tiga modus yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut. Salah satunya adalah penggelembungan biaya kamar hotel di SPJ, di mana harga yang dilampirkan lebih tinggi dari harga sebenarnya. Selain itu, terdapat tagihan hotel fiktif di SPJ karena tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap. Ada juga kasus di mana dua orang menginap dalam satu kamar, tetapi dibuatkan SPJ masing-masing satu orang.
Dalam kasus ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp7 miliar akibat markup tersebut. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus dugaan korupsi ini.