HarianLampung.co.id – Pengungkapan kasus minyak goreng ilegal merek Minyakita di Lampung menjadi sorotan publik setelah masyarakat resah dengan ukuran kemasan yang tidak sesuai. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, mengatakan bahwa informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat.
Menurut Kombes Derry, minyak goreng Minyakita diduga diproduksi ilegal dan dikemas oleh PT SBA di Kalianda, Lampung Selatan. Saat pengungkapan dilakukan, ditemukan peralatan produksi dan pengemasan minyak goreng tersebut. Sebanyak 1 ton Minyakita siap kemas dan sudah dikemas untuk dijual ke masyarakat.
Kerugian akibat produksi ilegal ini mencapai Rp2 miliar sejak Januari 2024, berdasarkan omset perusahaan. Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Kombes Derry menegaskan bahwa izin produksi perusahaan tersebut juga sedang dalam pemeriksaan, untuk mengetahui apakah produksi tersebut ilegal.
Selama proses pemeriksaan, tim menemukan bahwa kemasan Minyakita tidak mencantumkan berat pada labelnya. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, Polda Lampung akan terus memastikan keaslian produk tersebut dan melakukan penyidikan lebih lanjut.