HarianLampung.co.id – Ahmad Zainal Abidin Arif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana KUR. Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang diperlukan menurut hukum dan surat perintah penetapan tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Tim Kejaksaan Negeri Bandarlampung berhasil menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja di PT Nusareka Prima Enggineering di Kabupaten Karawang.
Tersangka berasal dari Natar, Lampung Selatan dan ditangkap pada tanggal 17 Maret 2025. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Ahmad Zainal Abidin Arif diduga melakukan kredit fiktif dengan rekayasa usaha kepada 46 debitur, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.011.810.393. Kasus ini terungkap setelah hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.