HarianLampung.co.id – Dua anggota TNI AD, Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL), telah resmi menjadi tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan yang menyebabkan tiga anggota Polri tewas. Mayjen Eka Wijaya Permana mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Lampung.
Menurut Mayjen Eka, penetapan status tersangka keduanya dilakukan setelah penyelidikan yang teliti oleh penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya. Kopda B telah diidentifikasi sebagai pelaku penembakan yang kemudian membuang senjatanya setelah kejadian. Dia mengakui perbuatannya saat diperiksa di Denpom Lampung dan menunjukkan tempat pembuangan senjata.
Senjata yang digunakan pelaku ditemukan pada Rabu dan setelah koordinasi dengan Polda Lampung, pelaku penembakan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu berdasarkan laporan polisi.
Dalam kasus ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Peltu Yohanes Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika mengungkapkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang berujung pada penembakan dan kematian tiga anggota polisi. Beberapa orang diamankan sebagai saksi dan tersangka lainnya dalam kasus ini.