Media Inspirasi Masa Kini

Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan: Solusi Terbaik untuk Pekerja Menghadapi Potensi PHK

Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan: Solusi Terbaik untuk Pekerja Menghadapi Potensi PHK

HarianLampung.co.id – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Perlindungan Bagi Pekerja yang Terdampak PHK

Mohammad Reza Hafiz Akbar dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menjelaskan pentingnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam era ketidakpastian akibat dampak politik global. JKP yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi penolong bagi para pekerja yang terkena PHK.

JKP tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja. Hal ini dapat membantu para pekerja untuk tetap bertahan dan mencari pekerjaan baru. Dengan aturan baru yang memungkinkan bantuan tunai JKP hingga 60 persen dari gaji maksimal Rp5 juta selama 6 bulan, pekerja dapat sedikit bernapas lega dalam mencari pekerjaan baru.

Meskipun demikian, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan tersebut. Informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja juga perlu ditingkatkan agar bisa dimanfaatkan dengan baik. Integrasi data dengan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan manfaat dari JKP.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Tadjudin Nur Efendi, juga menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Bantuan tersebut tidak hanya membantu pekerja yang terkena PHK, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi.

Namun, implementasi program JKP perlu ditingkatkan untuk memberikan akses pasar kerja dan meningkatkan kompetensi pekerja. Perlindungan selama enam bulan mungkin belum cukup, mengingat pekerja seringkali butuh waktu lebih lama untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Untuk itu, peningkatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan pelaku industri diperlukan. Sosialisasi yang lebih baik kepada para pekerja juga harus dilakukan agar program ini dapat memberikan manfaat yang optimal. Dengan demikian, para korban PHK dapat terlindungi dengan baik.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, sebanyak 13,6 juta peserta telah mendapatkan perlindungan dari JKP. Artinya, jaminan sosial ketenagakerjaan memang penting untuk melindungi pekerja dari potensi PHK.

Temukan Artikel Viral kami di Google News