HarianLampung.co.id – Cek informasi terkini mengenai Mau Dapat Subsidi Harga Motor Listrik, Simak Syarat Wajib dari Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru dan konversi hanya berlaku selama dua tahun, yaitu pada tahun 2023 dan 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa, 20 Maret 2023.
Sri Mulyani juga memperkenalkan besaran insentif pembelian motor listrik yang akan diberikan. Bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit akan diberikan untuk motor listrik baru dan motor konversi.
Pada tahun 2023, insentif akan diberikan pada 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi.
Sedangkan pada tahun 2024, insentif akan diberikan pada 600 ribu unit motor listrik baru dan 150 ribu unit motor konversi.
Untuk menjadi penerima manfaat subsidi motor listrik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, subsidi hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang merupakan penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Kedua, penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM). Ketiga, penerima bantuan subsidi upah. Dan keempat, penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan subsidi motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sedangkan untuk motor konversi, bantuan akan dikelola oleh Kementerian ESDM. Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 40 persen.
Sri Mulyani menambahkan bahwa produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah.
Diharapkan, program ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke penggunaan motor listrik demi menjaga lingkungan yang lebih sehat dan bersih.