HarianLampung.co.id – Menkeu Sri Mulyani Ungkap Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa hanya ada 4 pihak yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah.
Subsidi ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendorong pelanggan untuk membeli motor listrik, yang diharapkan akan mengurangi dampak lingkungan dari bahan bakar fosil.
Menurut Menteri Keuangan, subsidi motor listrik ini hanya berlaku selama jangka waktu tertentu. Program subsidi ini akan berakhir pada akhir tahun 2021, dan tidak ada rencana untuk melanjutkan program ini setelah itu.
Oleh karena itu, para pembeli motor listrik yang berminat untuk mendapatkan subsidi harus segera membeli motor listrik mereka sebelum tanggal 31 Desember 2021.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa hanya ada 4 kategori yang berhak mendapatkan subsidi ini. Kategori yang bersangkutan adalah pemilik rumah yang memiliki rumah sewa, penyedia layanan transportasi umum, pemilik usaha, dan pekerja di sektor informal.
Selain itu, pemerintah juga telah meningkatkan persyaratan untuk subsidi ini. Pembeli motor listrik harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memenuhi persyaratan.
Menteri Keuangan mengatakan bahwa subsidi motor listrik ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan meningkatkan kualitas hidup melalui pengurangan polusi udara.
Pemerintah berharap bahwa dengan bantuan ini, masyarakat akan lebih tertarik untuk membeli motor listrik dan meningkatkan kualitas hidup mereka.