Media Inspirasi Masa Kini
News  

SIM Keliling Kabupaten Bogor 29 Maret Hadir Di Pospol Gadog

SIM Keliling Kabupaten Bogor 29 Maret  Hadir Di Pospol Gadog

HarianLampung.co.id – Polres Bogor Siap Layani Perpanjangan SIM . Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka dapat mendatangi layanan Polres Bogor yang sudah tersedia.

Layanan ini dapat mempermudah warga dalam memperpanjang SIM mereka dan menghindari kerumunan di Sat Pas.

pada Rabu (29/3) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Pospol Gadog dan Polsek Taman Sari. Mereka hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Bagi yang tak memperpanjang SIM sebelum masa berlaku, diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Mereka juga diharuskan membawa beberapa kelengkapan seperti KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, tes psikologi, dan Surat Keterangan Sehat.

Dalam melakukan layanan ini, Polres Bogor menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak.

Hal ini menunjukkan bagaimana keamanan dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang terpenting di masa pandemi seperti saat ini.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memudahkan diri mereka dalam memproses perpanjangan SIM.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka, Silahkan kunjungi layanan SIM Keliling Polres Bogor. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News