Media Inspirasi Masa Kini

Simak 5 Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama

Simak 5 Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama
Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah

HarianLampung.co.id – Inilah informasi ringkas dan lengkap mengenai Simak 5 Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari pada bulan Ramadan.

Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari hal-hal yang mengotori puasa serta memberikan makanan kepada orang miskin. Zakat fitrah berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras, jagung, atau gandum.

Namun, kapan waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah? Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima kategori, yaitu:

Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah

Waktu Mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan

Meski boleh membayarnya pada waktu ini, tidak disarankan karena bisa menyulitkan orang miskin yang membutuhkan bantuan segera.

Waktu Wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal

Waktu ini wajib untuk membayar zakat fitrah bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga setuju bahwa waktu ini adalah waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah.

Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri, karena itu adalah batas akhir puasa dan awal hari raya.

Waktu Sunnah, yaitu sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan

Waktu ini adalah waktu yang paling utama (fadhilah) menurut mayoritas ulama. Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin, dan beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke masjid Idul Fitri.

Waktu Makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib

Waktu ini tidak disarankan (makruh) untuk membayar zakat fitrah karena sudah melewati waktu yang disyariatkan.

Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sebagai sedekah sunnah biasa.

Waktu Haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir

Waktu ini dilarang (haram) untuk membayar zakat fitrah karena sudah terlambat dan tidak bisa menggantikan kewajiban yang telah lewat.

Dalam kesimpulannya, waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah pada waktu wajib atau waktu sunnah, yaitu pada akhir Ramadan atau sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi setiap muslim untuk membayar zakat fitrah pada waktu tersebut agar dapat memperoleh keberkahan dan mendapat pahala dari Allah SWT.

Temukan Artikel Viral kami di Google News