Media Inspirasi Masa Kini

Apple Melawan Tuntutan Rp29 Triliun Terkait “Throttling” pada Jutaan iPhone

Apple Melawan Tuntutan Rp29 Triliun Terkait “Throttling” pada Jutaan iPhone

HarianLampung.co.id Inc, perusahaan teknologi terkemuka, meminta pengadilan di London untuk memblokir gugatan senilai 2 miliar dolar AS yang menuduhnya menyembunyikan baterai yang cacat di jutaan dengan melakukan throttling melalui pembaruan perangkat lunak.

Pengacara kelompok konsumen Justin Gutmann atas nama pengguna di Inggris mengajukan gugatan senilai hingga 1,6 miliar pound sterling ditambah bunga.

menyangkal gugatan tersebut dan menyatakan bahwa baterai tidak cacat, kecuali pada beberapa model 6s.

menawarkan penggantian baterai gratis untuk pengguna gawai terdampak. Throttling pada iPhone adalah cara yang ditempuh untuk memperlambat kinerja ponsel dengan perangkat lunak supaya kerja baterai tidak berat sehingga ponsel tidak mendadak mati.

Pembaruan pengelola daya-nya – yang diperkenalkan pada tahun 2017 untuk mengelola permintaan pada baterai yang lebih tua atau dengan tingkat muatan rendah – hanya mengurangi kinerja iPhone 6 sebesar rata-rata 10 persen.

Pengacara Gutmann meminta pengadilan banding Competition Appeal Tribunal London untuk mengesahkan kasus tersebut dan mengizinkannya untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Pengacara Apple, David Wolfson, mengatakan bahwa gugatan itu pada dasarnya mengklaim bahwa “tidak semua baterai dapat memberikan tenaga puncak yang diminta dalam semua keadaan pada semua waktu”, yang umum terjadi pada semua perangkat yang menggunakan baterai.

Apple menyangkal menyesatkan pelanggannya tentang masalah baterai iPhone dan menunjuk pada permintaan maaf publik yang dikeluarkannya pada tahun 2017, yang menawarkan penggantian baterai lebih murah kepada pelanggan yang terkena dampak.

Temukan Artikel Viral kami di Google News