Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 dari harga kemarin, yakni berada di level Rp967.000 per gram.
Namun, harga jual kembali ini belum termasuk pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Tren kenaikan harga emas Antam ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pergerakan harga emas dunia yang mengalami kenaikan, terkait adanya gejolak ekonomi dan politik di beberapa negara, serta pandemi yang masih berlangsung.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas Antam, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP) dan 3 persen untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP) dan 0,9 persen untuk non NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dalam kondisi yang serba tidak pasti ini, investasi emas Antam dapat menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk mengamankan aset Anda.
Investasi ini memberikan keuntungan jangka panjang dan diakui oleh masyarakat luas sebagai produk investasi yang aman dan menguntungkan.
Selain itu, masyarakat juga dapat membeli emas Antam dengan mudah di kantor