Sedangkan kuota untuk SMA terbesar yakni pada jalur Zonasi sebanyak 50%, Prestasi baik lomba dan akademik 25%, Afirmasi 20%, serta Perpindahan Orangtua dan Anak Guru 5%.
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu yang berdomisili di dalam/luar wilayah zonasi dan hanya memilih satu sekolah baik SMA/SMK. Jalur Afirmasi ini harus dibuktikan dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.
Sumber : https://sumutprov.go.id/artikel/artikel/ppdb-online-dimulai-15-mei-2023-asren-nasution-minta-masyarakat-pahami-teknis-dan-prosedur-yang-berlaku