4. Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tidak segera mengisi DRH dan melengkapi dokumen dalam kurun waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.
Harap dicatat bahwa peserta yang memberikan informasi atau keterangan palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat sebagai PPPK, dapat dibatalkan kelulusannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Bagi yang ingin mengetahui hasil kelulusan, silakan unduh pengumumannya di sini atau melalui situs resmi BKN.
Cek Link Download ===> https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/05/Pengumuman-Hasil-Akhir-Pasca-Sanggah-PPPK-Teknis-BKN-2022.pdf
Jangan lupa untuk memeriksa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kelulusan.
Demikian informasi terkait hasil kelulusan pasca sanggah PPPK tenaga teknis BKN 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menunggu hasil kelulusan. Terima kasih telah membaca artikel ini.