HarianLampung.co.id – Simak informasi berikut ini dan Cek Penjelasan Kemendikbud Soal Bisakah Guru Swasta Melamar PPPK Guru 2023.
Sebagai guru swasta yang terdaftar di daopdik, tentunya pertanyaan yang sering muncul adalah apakah bisa melamar PPPK Guru 2023?
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang hal tersebut dan memberikan penjelasan resmi dari Kemendikbud.
PPPK Guru 2023 merupakan salah satu program rekrutmen guru honorer dan tenaga pendidik lainnya yang akan dilaksanakan pada tahun 2023.
Program ini bertujuan untuk memperkerjakan guru honorer dan tenaga pendidik lainnya yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan status yang tidak pasti.
Oleh karena itu, PPPK Guru 2023 memberikan kesempatan bagi guru swasta untuk melamar.
Terkait dengan pertanyaan apakah guru swasta boleh melamar PPPK Guru 2023, pihak Kemendikbud memberikan jawaban resmi bahwa guru swasta dapat melamar PPPK Guru 2023 dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV sesuai dengan bidang yang akan dilamar.
2. Memiliki sertifikat pendidik atau bukti kelulusan uji kompetensi.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di daopdik.
Selain itu, Kemendikbud juga memberikan penjelasan bahwa guru swasta yang diterima dalam PPPK Guru 2023 akan diangkat dengan status pegawai negeri.
Namun, status pegawai tersebut tidak akan menghapus status sebagai guru swasta. Oleh karena itu, guru swasta yang ingin melamar PPPK Guru 2023 perlu mempertimbangkan konsekuensi dari status pegawai negeri yang akan diperoleh.
Secara keseluruhan, guru swasta dapat melamar PPPK Guru 2023 dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Dalam melamar, guru swasta perlu mempertimbangkan konsekuensi dari status pegawai negeri yang akan diperoleh.
Semoga informasi ini dapat membantu guru swasta dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai melamar PPPK Guru 2023.