Bagaimana Cara Mengusulkan Nama sebagai Penerima PIP?
Peserta pada lembaga satuan pendidikan baik formal, nonformal, kursus, atau lainnya dapat mengusulkan nama sebagai calon penerima PIP dengan langkah-langkah berikut:
– Jika siswa tidak memiliki KIP, mereka dapat mendaftar dengan menggunakan KKS atau SKTM.
– Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Jika tidak memiliki KKS, peserta dapat meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
– Setelah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
– Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang terdaftar pada NISN.
– Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik sebagai calon penerima PIP ke direktorat terkait.
Demikianlah informasi mengenai bantuan PIP Kemdikbud 2023, cara aktivasi rekening, dan daftar penerima yang disaring dari DTKS.
Dapatkan manfaatnya dan pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin.