Mengawasi Bakal Caleg ASN, Tugas Masyarakat dan Bawaslu
Bawaslu Bandarlampung meminta partisipasi masyarakat untuk mengawasi bakal calon legislatif (caleg) yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hal ini penting karena ASN, pegawai BUMN dan BUMD yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg, harus mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.
Menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, apabila ada bakal caleg yang masih berstatus ASN, masyarakat diharapkan melaporkannya segera. Hasil pengawasan saat verifikasi administrasi menunjukkan adanya bakal caleg yang masih menjadi ASN. Hal ini menjadi perhatian bersama karena pelanggaran mutlak ASN dapat terjadi apabila yang bersangkutan lolos ke tahap Daftar Calon Sementara (DCS) tetapi belum melengkapi berkas pengunduran diri atau pensiun.
Bawaslu Bandarlampung telah memanggil salah satu bakal caleg yang berstatus ASN untuk dimintai klarifikasi. Yang bersangkutan mengakui bahwa sebentar lagi akan masuk masa pensiun pada bulan Juni mendatang. Namun, Bawaslu Bandarlampung tetap akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah ASN ini akan dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) atau tidak.
Sementara itu, bacaleg dari PAN yang masih berstatus ASN, Sutomo, telah mengajukan surat pensiun sebagai pegawai negeri sipil di Kota Bandarlampung. Meskipun demikian, surat tersebut belum di-‘upload’ ke sistem aplikasi pencalonan (Silon). Sutomo menyatakan bahwa ia terburu-buru dan memang sudah mengetahui harus memenuhi syarat tersebut.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus memperhatikan hal ini dan turut mengawasi agar pilkada berjalan dengan baik dan benar. Semua pihak harus berkomitmen untuk menghargai aturan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.