HarianLampung.co.id – Berikut ini informasi mengenai sudah cair atau belum terkait bantuan sosial uang kuliah dan Benarkah KJP Plus dan KJMU Cair Besok, 31 Mei 2023, Simak Informasi dari Disdik Pemprov DKI Jakarta Terkait Pencairan Tahap 1.
Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Cair Besok? Disdik Pemprov DKI Jakarta Pastikan Bantuan Sampai Sasaran!
Dalam upaya untuk memastikan penyaluran dana bantuan KJP Plus dan KJMU tepat sasaran, Disdik Pemprov DKI Jakarta telah menguji kelayakan dan memastikan bahwa pencairan dana tersebut akan dilakukan pada akhir bulan Mei.
Setelah penundaan sebelumnya, penerima manfaat KJP Plus dapat berbahagia karena kabarnya dana bantuan tersebut akan disalurkan pada hari Senin besok.
Apakah informasi ini benar? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini!
Benarkah KJP Plus dan KJMU Cair Besok Senin?
Berdasarkan sumber yang dikutip, Disdik DKI Jakarta menyatakan bahwa pencairan dana tersebut akan dilakukan pada akhir bulan Mei setelah proses uji kelayakan selesai pada tanggal 24 Mei 2023.
“Selamat malam, untuk memastikan ketepatan sasaran Calon penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2023, saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan selesai tanggal 24 Mei 2023,” tulis Disdik DKI.
Dengan demikian, diperkirakan bahwa dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 akan mulai disalurkan ke rekening penerima manfaat KJP Plus 2023 pada hari Senin.
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penyaluran KJP Plus dan KJMU Tepat Sasaran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI Jakarta memberikan jaminan bahwa penyaluran KJP Plus dan KJMU akan tepat sasaran.
Data utama penerima KJP Plus dan KJMU ini didasarkan pada Dara Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dipadukan dengan berbagai sumber, antara lain:
Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan tidak ada anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN atau BUMD.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan bahwa penerima tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP di atas Rp 1 miliar.
Keputusan dari Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang menetapkan bahwa keluarga tersebut tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial.
Demikianlah informasi terkait pencairan KJP Plus dan KJMU yang dikabarkan akan cair besok. Semoga informasi ini bermanfaat.