HarianLampung.co.id – Berikut ini informasi mengenai Waduh Bansos KJMU Belum Cair Semua, Total Rp 9 Juta, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta.
Dana bantuan KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya pribadi siswa, termasuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bulanan bagi siswa di sekolah dan madrasah swasta, serta bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri bagi siswa kelas 12 di tingkat SMA, MA, SMK, dan PKBM Paket C.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menjelaskan hal ini dalam keterangan tertulisnya.
Anggaran pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 mencapai Rp1,5 triliun, sementara anggaran untuk pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 mencapai Rp134 miliar.
Tujuan Program KJP Plus dan KJMU
Tujuan dari program KJP Plus adalah mendukung program wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses pelayanan pendidikan secara adil dan merata, menjamin pelayanan pendidikan yang pasti, serta meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas hasil pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan KJP Plus diberikan kepada peserta didik berusia 6-21 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI, berdomisili di DKI, terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ungkap Syaefuloh.
Pencairan Dana Bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2023
Pada tanggal 30 Mei 2023, dana bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 telah dicairkan, dengan total 664.936 siswa sebagai penerima, terdiri dari 307.214 siswa SD/MI, 184.343 siswa SMP/MTs, 64.486 siswa SMA/MA, 107.027 siswa SMK, dan 1.866 siswa PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Bantuan Pendidikan KJMU untuk Mahasiswa
Selain pencairan dana KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pencairan dana KJMU pada tanggal 30 Mei 2023.
Bantuan KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta kepada mahasiswa yang merupakan warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Dengan adanya bantuan KJMU, diharapkan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi tetapi memiliki potensi akademik dapat memperoleh akses dan kesempatan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), baik dalam program diploma maupun sarjana, dengan menyelesaikan studinya tepat waktu, ungkap Syaefuloh.
Pencairan Dana Bantuan KJMU
Pencairan dana bantuan KJMU akan dilakukan secara bertahap dalam waktu 2 bulan. Terdapat 14.966 mahasiswa yang akan menerima bantuan sebesar Rp9 juta per semester ini.
Pada tahun 2023, mahasiswa KJMU tersebar di 110 PTN di seluruh wilayah Indonesia dan 14 PTS di Jakarta yang memiliki akreditasi A atau unggul, baik institusi perguruan tinggi maupun program studi.
Melalui akun Instagram UPT P4OP, disebutkan bahwa pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 30 Mei 2023.
Penyelesaian Pencairan Bantuan KJP Plus dan KJMU
Dalam batas waktu 60 hari ke depan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menyelesaikan pencairan bantuan KJP Plus dan KJMU sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah merencanakan pencairan bantuan KJP Plus dan KJMU secara bertahap selama sekitar 2 bulan tersebut.