HarianLampung.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan uang lauk pauk kepada PNS, TNI, dan POLRI.
Sri Mulyani menetapkan bahwa besaran uang lauk pauk yang diberikan adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Aturan ini berbeda-beda tergantung pada status masing-masing instansi. Uang lauk pauk untuk PNS dihitung berdasarkan hari kerja aktif di instansi pemerintah, sedangkan untuk TNI dan POLRI dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam satu bulan.
Besaran uang lauk pauk untuk PNS dibagi menjadi beberapa golongan. PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang lauk pauk sebesar Rp770.000 per bulan (Rp35.000 per hari) jika diasumsikan dalam 22 hari kerja.
PNS golongan III akan mendapatkan uang lauk pauk sebesar Rp814.000 per bulan (Rp37.000 per hari), sedangkan PNS golongan IV mendapatkan uang lauk pauk sebesar Rp902.000 per bulan (Rp41.000 per hari).
Sedangkan untuk TNI dan POLRI, mereka akan mendapatkan uang lauk pauk dengan nominal yang lebih besar, yaitu sebesar Rp1.800.000 per bulan (Rp60.000 per hari dengan asumsi 30 hari kerja dalam sebulan).
Aturan tentang uang lauk pauk ini telah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Peraturan ini disahkan pada tanggal 28 April 2023 dan mulai diberlakukan pada tanggal 3 Mei 2023.
Dengan adanya uang lauk pauk ini, PNS, TNI, dan POLRI dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan makan setiap harinya.
Ini tentu akan membantu mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara.