Kenaikan Tunjangan Kinerja 80% untuk PNS di Beberapa Kementerian pada Juni 2023
HarianLampung.co.id – Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja atau tukin sebesar 80 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah kementerian pada Juni 2023.
Berdasarkan Peraturan Presiden yang telah diterbitkan pada 13 Juni 2023, PNS di lingkungan kementerian tersebut akan mendapat kenaikan tukin.
Tunjangan kinerja atau tukin untuk PNS di beberapa kementerian tersebut telah disahkan melalui Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden yang telah diterbitkan yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Perpres Nomor 32 Tahun 2023 berisi peraturan tentang pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di KemenPAN-RB.
Sementara Perpres Nomor 33 Tahun 2023 berisi pedoman tentang pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian PPN/Bappenas.
Sedangkan Perpres Nomor 34 Tahun 2023 berisi tentang tunjangan kinerja di lingkungan BPKP atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Jumlah nominal tunjangan kinerja pada lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah tersebut memiliki rincian yang sama.
Besaran tukin yang didapat oleh PNS di lingkungan kementerian tersebut berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja masing-masing.
Berikut ini rincian nominal atau tabel tukin PNS pada masing-masing kementerian berdasarkan kelas jabatannya:
1. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 1 yakni tukin Rp2.575.000.
2. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 2 yakni tukin Rp3.154.000.
3. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 3 yakni tukin Rp3.980.000.
4. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 4 yakni tukin Rp4.179.000.
5. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 5 yakni tukin Rp4.607.000.
6. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 6 yakni tukin Rp4.837.000.
7. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 7 yakni tukin Rp5.079.000.
8. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 8 yakni tukin Rp6.349.000.
9. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 9 yakni tukin Rp7.474.000.
10. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 10 yakni Rp8.458.000.
11. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 11 yakni tukin Rp10.947.000.
12. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 12 yakni tukin Rp12.370.000.
13. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 13 yakni tukin Rp13.670.000.
14. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 14 yakni tukin Rp21.330.000.
15. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 15 yakni tukin Rp24.100.000.
16. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 16 yakni tukin Rp32.540.000.
17. PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas,