Media Inspirasi Masa Kini
News  

PNS akan Menerima 4 Tunjangan Ekstra di Bulan Juni 2023 – Berikut Detailnya

PNS akan Menerima 4 Tunjangan Ekstra di Bulan Juni 2023 – Berikut Detailnya
Ini Perubahan Signifikan Pangat Golongan PNS Dalam Sistem Single Salary

HarianLampung.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar baik kepada Pegawai Negeri Sipil () di seluruh Indonesia.

Pada bulan Juni 2023, akan menerima empat tambahan, selain dari gaji pokok yang biasanya diterima setiap bulannya.

Pemberian empat tambahan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari para , terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha yang akan datang.

Keempat tersebut akan disalurkan dalam bentuk gaji ke-13 pada bulan Juni. Komponen gaji 13 ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Hari Raya THR dan gaji ke-13.

Pasal 6 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa terdapat lima komponen dalam gaji ke-13, yaitu: gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Diharapkan dengan adanya pemberian empat tunjangan tambahan ini, dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha yang sebentar lagi tiba.

Semoga pemberian ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para PNS di seluruh Indonesia.

Empat Tunjangan Tambahan untuk PNS pada Bulan Juni 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pada bulan Juni 2023, PNS akan mendapatkan empat tunjangan tambahan yang akan membantu kebutuhan sehari-hari PNS, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha.

Pemberian Empat Tunjangan Tambahan untuk PNS

Pemberian empat tunjangan tambahan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari para PNS, selain dari gaji pokok yang biasanya diterima setiap bulannya. Keempat tunjangan tersebut akan disalurkan dalam bentuk gaji ke-13 pada bulan Juni. Komponen gaji 13 ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya THR dan gaji ke-13.

Empat Tunjangan Tambahan yang Akan Diberikan

Pasal 6 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa terdapat lima komponen dalam gaji ke-13, yaitu: gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Dalam pemberian empat tunjangan tambahan ini, PNS akan menerima keempat tunjangan tersebut.

Membantu PNS dalam Menyambut Hari Raya Idul Adha

Diharapkan dengan adanya pemberian empat tunjangan tambahan ini, dapat membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha yang sebentar lagi tiba.

Dimanfaatkan Sebaik Mungkin oleh Para PNS di Seluruh Indonesia

Semoga pemberian ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para PNS di seluruh Indonesia. Terima kasih telah membaca informasi ini dari KLIK PENDIDIKAN.

Temukan Artikel Viral kami di Google News