Media Inspirasi Masa Kini
News  

Daftar Pangkat dan Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Akan Naik di Masa Depan

Daftar Pangkat dan Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Akan Naik di Masa Depan

Kenaikan Pensiunan PNS Golongan I-IV Akan Terjadi, Berikut Besarannya

HarianLampung.co.id – Kategori pensiunan PNS dengan pangkat golongan akan mengalami kenaikan . Kenaikan tersebut sudah lama ditunggu-tunggu oleh para pensiunan PNS. Apabila kenaikan benar-benar terjadi, maka para pensiunan PNS dengan pangkat golongan tersebut pasti akan merasa senang.

Meskipun baru sebatas wacana, potensi kenaikan gaji untuk pensiunan PNS sangat besar terjadi. Seluruh pensiunan PNS dengan pangkat golongan akan merasakan manfaat dari kenaikan gaji tersebut secara bersamaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa kenaikan gaji untuk pensiunan akan diumumkan pada Agustus 2023 mendatang. Bahkan, Menpan RB juga mengusulkan kenaikan gaji kepada PNS.

Berikut besaran gaji pensiunan PNS golongan I-IV yang akan mengalami kenaikan:

– Gaji pensiunan PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
– Gaji pensiunan PNS golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
– Gaji pensiunan PNS golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.
– Gaji pensiunan PNS golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

Selain itu, gaji pensiun untuk janda/duda pensiun PNS juga akan mengalami kenaikan. Berikut besaran gaji pensiunan PNS golongan I-IV untuk janda/duda pensiun:

– Gaji pensiunan PNS golongan I sebesar Rp1.170.600.
– Gaji pensiunan PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.
– Gaji pensiunan PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
– Gaji pensiunan PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

Gaji pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal juga akan mengalami kenaikan. Berikut besaran gaji pensiunan PNS golongan I-IV untuk janda/duda yang ditinggal PNS meninggal:

– Gaji pensiunan PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
– Gaji pensiunan PNS golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
– Gaji pensiunan PNS golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
– Gaji pensiunan PNS golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Diharapkan dengan kenaikan gaji ini, para pensiunan PNS dapat merasa terjamin dan terbantu dalam menjalani kehidupan mereka.

Temukan Artikel Viral kami di Google News