Media Inspirasi Masa Kini
News  

Kemenag Siap Sediakan Insentif Lebih dari Rp6 Miliar untuk Guru Non ASN di Indonesia, Berikut Persyaratannya!

Kemenag Siap Sediakan Insentif Lebih dari Rp6 Miliar untuk Guru Non ASN di Indonesia, Berikut Persyaratannya!

Kementerian Agama () telah mengumumkan bahwa mereka akan mencairkan dana sebesar Rp6.600.000.000,00 sebagai tunjangan insentif bagi guru non ASN di seluruh Indonesia. Pemberian insentif tersebut akan langsung ditransfer ke rekening guru non ASN yang terdaftar sebagai penerima insentif di . Hal ini berarti bahwa insentif tersebut diperuntukkan bagi guru non ASN yang bekerja di bawah naungan .

Dana insentif sebesar Rp250.000,00 per-bulan akan diberikan kepada 2.200 guru non ASN selama 12 bulan. Pemberian insentif ini akan dilakukan langsung setiap bulan Juni dan Desember. Sasaran pemberian insentif ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 183 Tahun 2023 dan diperuntukkan bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan setelah pengajuan dari daerah masing-masing.

Berikut adalah persyaratan penerimaan insentif tersebut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
2. Belum lulus Sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 Tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Sumber dana insentif berasal dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 183 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberikan insentif kepada guru yang memenuhi persyaratan. Ini akan membantu guru non ASN untuk memberikan yang terbaik bagi para siswa di bawah naungan Kemenag.

Temukan Artikel Viral kami di Google News