Kabar Gembira untuk PNS, Akan Mendapatkan 2 Tunjangan di Luar Gaji Pokok Jelang Idul Adha 2023
Bagi PNS, kabar baik datang menyapa. Mereka akan mendapatkan dua tunjangan penting dari Kementerian Keuangan di luar gaji pokok menjelang Idul Adha 2023.
Kabar gembira ini tentunya menjadi angin segar bagi PNS. Mereka akan mendapatkan rezeki tambahan jelang Idul Adha 2023, yaitu dua tunjangan dari Kemenkeu di luar gaji pokok.
PNS tidak perlu khawatir tentang tunjangan pendapatan menjelang Idul Adha 2023. Kemenkeu akan segera mentransfer dua tunjangan ini.
Tunjangan di luar gaji pokok dari Kemenkeu cukup besar untuk menambah kebutuhan PNS menjelang Idul Adha 2023.
Lantas, apa saja dua tunjangan yang akan diberikan Kemenkeu di luar gaji pokok kepala PNS menjelang Idul Adha 2023?
Simak artikel di bawah ini sampai habis!
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut, diketahui bahwa Kemenkeu telah mengesahkan anggaran tunjangan tambahan untuk para PNS.
Namun, pada PMK ini tidak disebutkan spesifikasi tunjangan untuk Idul Adha nanti.
Lantas, apa saja dua tunjangan yang akan diterima PNS di tahun jelang Idul Adha 2023 yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu?
Tunjangan Pertama Adalah Uang Lembur
Namun, pemberian uang lembur diberikan berbeda-beda, yaitu berdasarkan golongan dari setiap ASN maupun PNS itu sendiri.
– Golongan I: Rp18.000
– Golongan II:Rp24.000
– Golongan III: Rp30.000
– Golongan IV: Rp36.000
Sedangkan tunjangan kedua adalah uang lauk pauk.
Tunjangan Lauk Pauk ASN
– Golongan I: Rp 35.000 per hari
– Golongan II: Rp 35.000 per hari
– Golongan III: Rp 37.000 per hari
Tunjangan uang lauk pauk ini tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, di mana Kemenkeu telah mengesahkan anggaran tunjangan lauk pauk untuk para PNS.
Itulah dua tunjangan pendapatan tambahan di luar gaji pokok yang akan diterima PNS dari Kemenkeu menjelang Idul Adha. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PNS.