HarianLampung.co.id – Usulan penggajian dengan sistem satu gaji (single salary) di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai banyak kekhawatiran.
Hal ini dikarenakan adanya wacana tentang kisaran gaji terendah dan tertinggi yang memiliki selisih yang cukup tinggi jika sistem single salary diterapkan.
Berdasarkan wacana tersebut, jika gaji PNS terendah adalah 1,5 juta, maka gaji PNS tertinggi akan mencapai 15 juta. Tentu saja, hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para PNS.
Dalam sistem single salary, gaji PNS tidak lagi ditentukan berdasarkan tingkat golongan. Golongan PNS akan dihapus dan penggajian akan ditentukan berdasarkan tingkat kinerja dalam melayani publik.
Oleh karena itu, setiap PNS berhak memperoleh gaji tertinggi jika dirinya mau berusaha.
Usulan single salary ini telah diusulkan oleh Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Sofian Effendi pada saat pembahasan RUU ASN tahun 2014 lalu.
Ia berpendapat bahwa sistem single salary akan menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur.
Meski gaji akan naik jika sistem single salary diterapkan, perlu juga diketahui mengenai tunjangan. Pada saat single salary sudah diresmikan, beberapa tunjangan dihapus dan diturunkan hingga menjadi 10 hingga 15 persen saja dari gaji pokok PNS.
Namun, tentu saja semua sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya, termasuk sistem single salary ini. Oleh karena itu, para PNS harus siap mempersiapkan diri dan stamina yang kuat untuk bekerja, mengingat gaji terendah dan tertinggi tergantung pada kinerja mereka sendiri.