Kabar Baik PNS dan Pensiunan, Sri Mulyani Berikan Dana Tambahan Rp 10 Juta
PNS dan pensiunan akan menerima dana tambahan sebesar Rp 10 juta dari Sri Mulyani. Namun, pemberian dana tambahan tersebut bukanlah tanpa alasan. Ada ketentuan yang mengatur pemberian dana tambahan hingga Rp 10 juta untuk seluruh PNS dan pensiunan berdasarkan PMK yang telah diterbitkan Sri Mulyani.
Peraturan Sri Mulyani Mengenai Pemberian Dana Tambahan
Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa PNS dan pensiunan berhak atas dana tambahan dengan maksimal Rp 10 juta.
Uang Duka yang Diterima Bila Keluarga PNS dan Pensiunan Meninggal Dunia
Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa dana tambahan Rp 10 juta untuk PNS dan pensiunan merupakan uang duka yang diterima bila keluarga PNS dan pensiunan meninggal dunia.
“Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000,” bunyi Pasal 4.
“Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000,” jelasnya.
Artinya, dana tambahan sebesar Rp 10 juta diberikan jika anak atau suami atau istri dari PNS dan pensiunan meninggal dunia, maka berhak atas uang tersebut.
Ahli Waris Berhak atas Dana Tambahan
Selain itu, dijelaskan juga jika peserta dalam hal ini PNS dan pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas dana tambahan sebesar Rp 8.000.000.
Lebih dari itu, Taspen juga jelaskan jika PNS dan pensiunan meninggal dunia akan diberikan uang duka wafat sebesar 3 kali gaji pokok terakhir.
Dengan demikian, bagi PNS dan pensiunan yang meninggal dunia, keluarga atau ahli waris mereka berhak atas dana tambahan sebesar Rp 10 juta dan uang duka wafat yang besarnya 3 kali gaji pokok terakhir. Informasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi PNS dan pensiunan dan keluarganya.