Kenaikan Besaran Tunjangan Kinerja PNS oleh Jokowi
HarianLampung.co.id – Presiden Jokowi baru-baru ini mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku mulai Juni 2023. Kenaikan tunjangan kinerja yang diberikan oleh Jokowi mencapai 150 persen.
Seluruh kelas jabatan PNS akan menerima kenaikan tunjangan kinerja sebagai hadiah perpisahan dari Presiden Jokowi. Besaran tukin yang diberikan oleh Jokowi berbeda-beda untuk setiap kelas jabatan. Kelas jabatan tertinggi akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp41.550.000, sedangkan kelas jabatan terendah akan menerima Rp2.575.000.
Presiden Jokowi juga telah merilis tabel tukin PNS terbaru setelah dinaikkan pada Juni 2023. Tabel ini mencantumkan besaran tunjangan kinerja untuk setiap kelas jabatan. Berikut adalah daftar besaran tunjangan kinerja yang dinaikkan oleh Jokowi:
1. Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
2. Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
3. Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
4. Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
5. Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
6. Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
7. Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
8. Kelas Jabatan 10 Rp9.458.000
9. Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
10. Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000.
11. Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
12. Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
13. Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
14. Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
15. Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
16. Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
17. Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kenaikan tunjangan kinerja ini telah resmi berlaku dan siap untuk diterima oleh para PNS. Jika kamu ingin mengetahui lebih detail mengenai besaran tunjangan kinerja yang telah dinaikkan oleh Jokowi, kamu bisa melihat tabel yang telah dirilis secara resmi.
Sekian informasi mengenai kenaikan besaran tunjangan kinerja PNS oleh Presiden Jokowi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah terkait tunjangan kinerja PNS.