Lembaga Manajemen Pegawai Negeri Sipil (BKN) telah mengusulkan skema baru pengajian PNS dengan sistem gaji tunggal atau single salary.
Skema ini dianggap lebih ideal dan adil karena menggabungkan seluruh tunjangan dengan gaji pokok PNS. Sebelumnya, perhitungan gaji PNS tidak mempertimbangkan bobot jabatan, kinerja, dan wilayah kerja PNS (tunjangan kemahalan).
Salah satu unsur penting dalam perhitungan gaji PNS dengan sistem single salary adalah wilayah kerjanya, termasuk tunjangan kemahalan.
Setiap daerah di Indonesia memiliki tingkat kemahalan atau biaya hidup yang berbeda-beda, mengingat luasnya wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, dalam sistem single salary, penggajian PNS dihitung berdasarkan jumlah indeks gaji, indeks tunjangan kinerja, dan indeks kemahalan daerah. Para PNS perlu mengetahui indeks tunjangan kemahalan di setiap daerah.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari bkn.go.id pada 19 Juni 2023, berikut adalah tunjangan kemahalan di 34 provinsi di Indonesia:
1. DKI Jakarta (117,54)
2. Jawa Timur (113,68)
3. Papua (71,98)
4. Sulawesi Utara (68,42)
5. Sulawesi Selatan (57,89)
6. Papua Barat (56,98)
7. Sumatera Selatan (54,81)
8. Bangka Belitung (64,32)
9. Sulawesi Tenggara (29,82)
10. Jawa Barat (57,89)
11. Sulawesi Barat (30,81)
12. Sulawesi Tengah (17,19)
13. Kalimantan Timur (51,67)
14. Kepulauan Riau (52,85)
15. Kalimantan Utara (52,66)
16. Sumatera Utara (27,15)
17. Riau (47,02)
18. Jambi (33,08)
19. Banten (25,19)
20. Bali (26,85)
21. Kalimantan Selatan (46,32)
22. Kalimantan Tengah (44,39)
23. Nanggroe Aceh Darussalam (48,67)
24. Maluku (24,56)
25. Sulawesi Tenggara (29,82)
26. Sumatera Barat (26,37)
27. Nusa Tenggara Barat (4,21)
28. Sumatera Barat (26,37)
29. Maluku Utara (17,98)
30. Jawa Tengah (33,98)
31. Lampung (22,37)
32. Kalimantan Barat (22,06)
33. Bengkulu (12,63)
34. Yogyakarta (10,33)
35. Nusa Tenggara Timur (0,00)
Indeks kemahalan tersebut akan digunakan dalam perhitungan sistem single salary. Dalam sistem ini, tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja yang dikalikan dengan indeks kemahalan di daerah penempatan PNS.
Artinya, gaji yang diterima oleh seorang PNS berdasarkan sistem single salary akan berbeda-beda tergantung daerah tempat penempatannya, termasuk tunjangan kemahalannya.
Skema single salary ini diharapkan dapat memberikan keadilan dalam penggajian PNS, karena mempertimbangkan perbedaan biaya hidup di setiap provinsi.
Selain itu, sistem ini juga mendorong efisiensi dalam administrasi penggajian, karena menggabungkan seluruh tunjangan ke dalam satu gaji tunggal.
Dengan adanya skema single salary ini, diharapkan para PNS dapat memahami dan mengetahui jumlah tunjangan kemahalan di masing-masing daerah. Hal ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang besaran gaji yang akan diterima oleh PNS di daerah yang berbeda.