Media Inspirasi Masa Kini
News  

“Ini Dia! Daftar Kategori PNS yang Berhak Mendapatkan Tukin 2023 hingga Rp62 Juta Menurut Keputusan Resmi Presiden Jokowi”

“Ini Dia! Daftar Kategori PNS yang Berhak Mendapatkan Tukin 2023 hingga Rp62 Juta Menurut Keputusan Resmi Presiden Jokowi”

Ketentuan Besaran Nominal Tunjangan Kinerja Tahun 2023

telah menetapkan besaran nominal Tunjangan Kinerja () tahun 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil () sebesar Rp62 juta.

Penetapan ini disambut baik oleh seluruh sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap mereka.

Meski begitu, besaran nominal pemberian tahun 2023 untuk berbeda-beda tergantung kelas jabatannya.

Saat ini, terdapat 17 kelas jabatan PNS dan penerima terbesar sebesar Rp62 juta berada di kelas jabatan 16. Sedangkan besaran nominal terendah sebesar Rp2 juta untuk kelas jabatan terendah atau kelas jabatan 1.

Berikut adalah besaran nominal pemberian Tukin untuk PNS dengan masing-masing kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000
2. Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000
3. Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000
4. Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000
5. Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000
6. Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000
7. Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000
8. Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000
9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000
10. Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000
11. Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000
12. Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000
13. Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000
14. Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000
15. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000
16. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000
17. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan jumlah nominal Tukin PNS terbaru tertuang dalam Perpres nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Sesuai dengan ketiga perpres tersebut, hanya kategori PNS tertentu yang berhak menerima Tukin dengan jumlah nominal di atas.

Perpres Nomor 32 tahun 2023 khusus untuk kategori PNS atau pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, Perpres Nomor 33 Tahun 2023 khusus untuk kategori PNS atau pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional dan Perpres Nomor 34 Tahun 2023 khusus untuk kategori PNS atau pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Penerima Tukin terbesar sebesar Rp62 juta hanya berlaku untuk kategori Menteri yang berhak mendapatkan 150% dari Tukin yang paling besar. Besaran nominal Tukin untuk kategori Menteri adalah sebesar Rp62.352.000.

Ketentuan besaran nominal Tunjangan Kinerja PNS tahun 2023 ini sangat menguntungkan para PNS. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita juga harus memastikan bahwa penerimaan Tunjangan Kinerja ini digunakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Temukan Artikel Viral kami di Google News