KABAR TERBARU: Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Diberikan 50 Persen – Pemberian tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen telah dipastikan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Kabar ini tentu saja menggembirakan para guru dan dosen yang akan segera menerima tunjangan profesi tersebut.
Hal ini menjadi kabar baik karena pemberian tunjangan profesi sebesar 50 persen dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan menyambut hari raya Idul Adha.
Kita semua tahu bahwa persiapan menyambut hari raya Idul Adha memerlukan banyak biaya. Oleh sebab itu, pemberian tunjangan profesi sebesar 50 persen dapat membantu mengurangi beban para guru dan dosen dalam mempersiapkan hari raya Idul Adha.
Pemberian tunjangan profesi telah diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers pada tanggal 29 Maret 2023.
Pada konferensi pers tersebut, dikatakan bahwa pemberian tunjangan profesi guru dan dosen diberikan kepada mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Tunjangan profesi guru dan dosen diberikan dalam bentuk THR dan gaji 13 pada bulan Juni 2023. Pemberian THR dan gaji 13 dilaksanakan setiap tahun sekali dan untuk kali ini, guru dan dosen diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Adapun PP Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi terkait pemberian THR dan gaji.
Komponen yang ada dalam gaji 13 adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok PNS
- Tunjangan makanan yang diberikan
- Tunjangan anak/istri yang diberikan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja 50 persen, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin dan tambahan penghasilan berhak menerima tunjangan profesi.
Itulah besaran gaji 13 yang diterima pada bulan Juni.
Opening Paragraph: Kabar Terbaru: Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Diberikan 50 Persen
Menkeu Sri Mulyani telah memastikan pemberian tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen. Kabar ini tentu saja menggembirakan para guru dan dosen yang akan menerima tunjangan profesi tersebut. Hal ini menjadi kabar baik karena pemberian tunjangan profesi sebesar 50 persen dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan menyambut hari raya Idul Adha. Kita semua tahu bahwa persiapan menyambut hari raya Idul Adha memerlukan banyak biaya. Oleh sebab itu, pemberian tunjangan profesi sebesar 50 persen dapat membantu mengurangi beban para guru dan dosen dalam mempersiapkan hari raya Idul Adha.
Core Paragraphs:
Pemberian tunjangan profesi telah diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers pada tanggal 29 Maret 2023.
Pada konferensi pers tersebut, dikatakan bahwa pemberian tunjangan profesi guru dan dosen diberikan kepada mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Tunjangan profesi guru dan dosen diberikan dalam bentuk THR dan gaji 13 pada bulan Juni 2023. Pemberian THR dan gaji 13 dilaksanakan setiap tahun sekali dan untuk kali ini, guru dan dosen diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Adapun PP Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi terkait pemberian THR dan gaji. Komponen yang ada dalam gaji 13 adalah gaji pokok PNS, tunjangan makanan yang diberikan, tunjangan anak/istri yang diberikan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja 50 persen, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin dan tambahan penghasilan berhak menerima tunjangan profesi.
Itulah besaran gaji 13 yang diterima pada bulan Juni.
Provisions:
H2: Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Sebesar 50 Persen
H3: Kabar Gembira bagi Para Guru dan Dosen
H2: Rincian Pemberian Tunjangan Profesi
H3: Bentuk Pemberian Tunjangan Profesi
H3: Pemberian THR dan Gaji 13
H2: Komponen Gaji 13
H3: Besaran Gaji 13 yang Diterima pada Bulan Juni.