HarianLampung.co.id – Jokowi dan Sri Mulyani setuju untuk mencairkan uang sebesar Rp8 juta bagi PNS dan pensiunan pada waktu yang telah ditentukan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pemberian uang tambahan sebesar Rp8 juta yang diberikan oleh Jokowi dan Sri Mulyani kepada PNS dan pensiunan.
Pemberian uang tambahan sebesar Rp8 juta ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sehingga, Jokowi dan Sri Mulyani sebagai pimpinan Menteri Keuangan telah sepakat untuk mencairkan uang tersebut pada waktunya.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pemberian uang Rp8 juta bagi PNS dan pensiunan adalah PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Peraturan ini telah resmi berlaku sejak diundangkannya pada 1 April 2023 di Jakarta.
Pada pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan tersebut, disebutkan bahwa PNS dan pensiunan yang meninggal dunia akan diberikan uang sebesar Rp8 juta.
Sedangkan untuk istri atau suami yang meninggal dunia akan diberikan uang sebesar Rp6 juta, dan anak yang meninggal dunia akan diberikan uang sebesar Rp4 juta.
Jokowi dan Sri Mulyani sepakat untuk memberikan uang sebesar Rp8 juta bagi PNS dan pensiunan pada waktu yang bersangkutan meninggal dunia.
Hal ini dilakukan untuk memberikan sedikit bantuan dan mengobati rasa sedih keluarga yang ditinggalkan.
Untuk pencairannya, para PNS dan pensiunan dapat melakukannya dengan lapor kepada PT Taspen di lokasi terdekat.
Dengan pemberian uang tambahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi PNS dan pensiunan serta keluarga yang ditinggalkan.