HarianLampung.co.id – Kabar baik bagi para tenaga honorer di Indonesia, mereka resmi mendapatkan besaran gaji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Besaran gaji yang akan diterima oleh honorer ditentukan berdasarkan provinsi dan golongan. Peraturan terbaru dari Menteri Keuangan menyatakan bahwa para tenaga honorer yang berhak mendapatkan gaji sudah mulai berlaku sejak bulan Mei tahun 2023.
Peraturan ini seharusnya berlaku untuk tahun 2024, namun bersyukurnya sudah mulai berlaku pada tahun 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 mengatur besaran gaji tenaga honorer.
Tabel besaran gaji tenaga honorer akan diberikan pada pembahasan artikel kali ini, jadi pastikan kamu membaca informasi ini sampai tuntas ya.
Besaran gaji honorer di Indonesia sangat kecil dibandingkan dengan pegawai lainnya, seperti PNS. Oleh karena itu, banyak honorer yang berharap ingin menjadi PNS ataupun PPPK.
Besaran gaji yang diterima PNS ditentukan dari golongan I hingga IV, sementara untuk besaran gaji PPPK ditentukan dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020.
Itulah yang membuat para honorer ingin sekali diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Golongan tenaga honorer yang mendapat besaran gaji dari Menteri Keuangan yaitu satpam dan pengemudi. Berikut adalah tabel besaran gaji tenaga honorer golongan satpam dan pengemudi di Provinsi Indonesia:
1. Provinsi Aceh – golongan satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
2. Provinsi Sumatera Utara – golongan satpam dan pengemudi: Rp3.247.000
3. Provinsi Riau – golongan satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
4. Provinsi Kepulauan Riau – golongan satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
5. Provinsi Jambi – golongan satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
6. Provinsi Lampung – golongan satpam dan pengemudi: Rp3.039.000
7. Provinsi DKI Jakarta – golongan satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
8. Provinsi Bali – golongan satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
9. Provinsi Jawa Timur – golongan satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
10. Provinsi Jawa Barat – golongan satpam dan pengemudi: Rp3.777.000
Ternyata gaji honorer di Provinsi DKI Jakarta merupakan yang paling besar. Namun, para honorer yang mendapat besaran gaji tidak sama dengan Provinsi DKI Jakarta, jangan berkecil hati, tetap harus bersyukur apapun yang diterima. Para honorer tetap harus berterima kasih dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan adanya peraturan baru ini, semoga dapat memberikan keadilan bagi para tenaga honorer di Indonesia. Yuk, dukung terus pengembangan dunia pendidikan di Indonesia dengan mengikuti informasi terbaru dari HarianLampung.co.id