Media Inspirasi Masa Kini
News  

Mengenal Istilah-Istilah Baru dalam Sistem Gaji Pokok PNS: Apa yang Harus Diketahui Selain STEP? Rencana Implementasi di Tahun Depan.

Mengenal Istilah-Istilah Baru dalam Sistem Gaji Pokok PNS: Apa yang Harus Diketahui Selain STEP? Rencana Implementasi di Tahun Depan.

HarianLampung.co.id – Pasti tidak asing lagi bagi Pegawai Negeri Sipil () istilah . merupakan sistem terbaru dalam pemberian gaji kepada .

Sistem ini tidak hanya mengubah istilah-istilah yang digunakan saat ini, tetapi juga mengubah perubahan dalam pemberian gaji.

Dalam sistem Single Salary, gaji pokok yang diterima oleh akan lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pokok saat ini.

Namun, beberapa akan dihapuskan, sehingga yang diterima nantinya tidak sebanyak seperti saat ini.

Saat ini, PNS mendapatkan beberapa , antara lain: anak, tunjangan suami/istri, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan fungsional.

Namun, dalam sistem Single Salary nantinya, hanya akan tersisa dua tunjangan yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dalam sistem Single Salary akan diberikan berdasarkan presentase gaji pokok sebesar 5%, sedangkan tunjangan kemahalan akan disesuaikan dengan kemampuan pada setiap provinsi. Oleh karena itu, besaran tunjangan kemahalan yang diterima oleh setiap PNS akan berbeda-beda.

Selain itu, sistem Single Salary juga mengubah kode jabatan, pangkat, dan golongan PNS. Dalam sistem ini, golongan PNS akan berubah menjadi step, yang terdiri dari step 1 hingga step 10. Sedangkan untuk nilai kinerja jabatan dibedakan dengan istilah grade, yang terdiri dari grade 1 hingga grade 17.

Kode pangkat pun juga dirubah dalam sistem Single Salary. Untuk jabatan pelaksana administrasi, pangkatnya adalah JA, JF-1, hingga JA, JF-7.

Sedangkan untuk jabatan administrator dan pengawas, pangkatnya ialah JA, JF-5, hingga JA, JF-15. Untuk kode jabatan fungsional keterampilan, pangkatnya ialah JA, JF-2, hingga JA, JF-9, sedangkan untuk ahli, pangkatnya adalah JA, JF-5, JA, JF-7, JF-9, dan JA, JF-11, JA, JF-15.

Sedangkan untuk jabatan pimpinan tinggi, pangkatnya dirubah menjadi JPT-IV hingga JPT-V untuk pratama, JPT-IV hingga JPT-III untuk madya, dan JPT-II hingga JPT-I untuk jabatan pimpinan tinggi utama.

Itulah perubahan tunjangan dan kode pangkat dalam sistem Single Salary. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi PNS dan masyarakat umum.

Temukan Artikel Viral kami di Google News