Media Inspirasi Masa Kini
News  

Redenominasi Mata Uang Indonesia dari Rp 1000 menjadi Rp 1: Tujuan Kemenkeu dan BI

Redenominasi Mata Uang Indonesia dari Rp 1000 menjadi Rp 1: Tujuan Kemenkeu dan BI

Kementerian Keuangan () dan Bank Indonesia (BI) telah berdiskusi untuk menyederhanakan nominal uang rupiah.

Penyederhanaan ini dilakukan dengan mengurangi jumlah digit pada pecahan uang. Contohnya, uang Rp1.000 akan diubah menjadi Rp1. Dalam penyederhanaan ini, tidak ada lagi angka ‘0’ pada pecahan uang Rp1.000 dan seterusnya.

Menurut DJKN , penyederhanaan uang ini berbeda dengan pemangkasan nilai rupiah. Rencana ini disebut redenominasi, yang artinya, penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya.

Artinya, meskipun Rp1.000 berganti menjadi Rp1, maka tetap uang tersebut bernilai seribu, dan begitu pula pada pecahan rupiah lainnya.

Masyarakat Indonesia sebenarnya telah menerapkan konsep redenominasi tanpa disadari. Misalnya, harga di menu restoran atau coffee shop tidak lagi Rp20.000, melainkan sudah berganti menjadi Rp20K.

Penggunaan huruf ‘K’ dibelakang angka tersebut memiliki makna umum sebagai kelipatan seribu. Begitu juga ketika melakukan aktivitas jual beli di pasar, seorang pelanggan menawar ‘sudah 30 saja ya’ yang artinya Rp30.000.

Tujuan dari penyederhanaan uang ini adalah untuk memudahkan dalam berbagai hal, seperti pembukuan menjadi efisien dan transaksi yang lebih efektif.

Perlu diketahui bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemangkasan nilai pada uang yang sedang berlaku. Pada sistem sanering, nilai mata uang berkurang dan harga yang beredar dipasaran tidak berubah.

Belum diketahui secara pasti kapan pemerintah akan memberlakukan penyederhanaan mata uang rupiah tersebut.

Namun, informasi mengenai rencana dan BI untuk melakukan penyederhanaan pada mata uang rupiah agar lebih efektif telah menjadi perbincangan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News