HarianLampung.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan timnya sedang merancang skema baru tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.
Selain perubahan skema, Jokowi juga meresmikan perubahan besaran tukin PNS. Hal ini akan mengakibatkan beberapa PNS akan mengalami kenaikan tukin pada tahun 2023.
Namun, sayangnya kenaikan tukin PNS belum disahkan secara merata. Hanya beberapa kementerian atau lembaga (K/L) saja yang telah menerima persetujuan dari Jokowi.
Untuk sementara, Jokowi baru menyetujui kenaikan tukin PNS dari 3 kementerian atau lembaga.
Persetujuan Jokowi tertuang langsung dalam 3 Peraturan Presiden yang telah ditandatangani pada 13 Juni 2023.
Adapun daftar 3 kementerian atau lembaga yang menerima persetujuan Jokowi terdiri dari PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perlu diketahui, tukin dari 3 kementerian atau lembaga tersebut ditetapkan memiliki besaran yang sama. Berikut adalah daftar besaran tukin terbaru dari 3 kementerian atau lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden yang berlaku:
– Tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000
– Tukin kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000
– Tukin kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000
– Tukin kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000
– Tukin kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000
– Tukin kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000
– Tukin kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000
– Tukin kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000
– Tukin kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000
– Tukin kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000
– Tukin kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000
– Tukin kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000
– Tukin kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000
– Tukin kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000
– Tukin kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000
– Tukin kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000
– Tukin kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
Sumber: Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2023.