Media Inspirasi Masa Kini
News  

Jokowi Menyetujui Kenaikan Tukin PNS di 3 Kementerian atau Lembaga Tertentu pada Tahun 2023, Berapa Jumlahnya? Cek di Sini!

Jokowi Menyetujui Kenaikan Tukin PNS di 3 Kementerian atau Lembaga Tertentu pada Tahun 2023, Berapa Jumlahnya? Cek di Sini!

HarianLampung.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan timnya sedang merancang skema baru tunjangan kinerja () Pegawai Negeri Sipil () pada tahun 2023.

Selain perubahan skema, Jokowi juga meresmikan perubahan besaran . Hal ini akan mengakibatkan beberapa akan mengalami kenaikan pada tahun 2023.

Namun, sayangnya kenaikan belum disahkan secara merata. Hanya beberapa kementerian atau lembaga (K/L) saja yang telah menerima persetujuan dari Jokowi.

Untuk sementara, Jokowi baru menyetujui kenaikan tukin PNS dari 3 kementerian atau lembaga.

Persetujuan Jokowi tertuang langsung dalam 3 Peraturan Presiden yang telah ditandatangani pada 13 Juni 2023.

Adapun daftar 3 kementerian atau lembaga yang menerima persetujuan Jokowi terdiri dari PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perlu diketahui, tukin dari 3 kementerian atau lembaga tersebut ditetapkan memiliki besaran yang sama. Berikut adalah daftar besaran tukin terbaru dari 3 kementerian atau lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden yang berlaku:

– Tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000
– Tukin kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000
– Tukin kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000
– Tukin kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000
– Tukin kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000
– Tukin kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000
– Tukin kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000
– Tukin kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000
– Tukin kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000
– Tukin kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000
– Tukin kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000
– Tukin kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000
– Tukin kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000
– Tukin kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000
– Tukin kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000
– Tukin kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000
– Tukin kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2023.

Temukan Artikel Viral kami di Google News