HarianLampung.co.id – Libur Hari Raya Idul Adha 2023 akan memungkinkan PNS untuk menikmati cuti selama 5 hari. Keputusan libur perayaan Idul Adha 2023 ini telah diputuskan oleh pemerintah. Tentu saja, keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang.
Berdasarkan SK yang beredar di kalangan media, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan perayaan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Lalu, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.
Kabar tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sementara itu, Sabtu dan Minggu selama ini telah ditetapkan sebagai hari libur bagi PNS usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam aturan terbaru, ASN wajib masuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Perpres 21/2023.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya, lantaran hari Sabtu dan Minggu libur nasional, pada Hari Raya Idul Adha 2023 ini, PNS bisa menikmati libur selama lima hari sebelum kembali bekerja pada Hari Senin.
Keputusan libur perayaan Hari Raya Idul Adha selama tiga hari ini diambil dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, juga pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
Keputusan ini juga bertujuan memberikan kesempatan kebersamaan antara anak dan orangtua saat libur sekolah yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Berdasarkan copy-an SK yang beredar, keputusan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 16 Juni 2023 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Inilah informasi terkait libur PNS dalam rangka Hari Raya Idul Adha 2023.