Media Inspirasi Masa Kini
News  

Tunjangan Puluhan Juta Rupiah untuk 3 Pegawai Setelah Perpres Kenaikan Tukin PNS Ditetapkan!

Tunjangan Puluhan Juta Rupiah untuk 3 Pegawai Setelah Perpres Kenaikan Tukin PNS Ditetapkan!

Pada tanggal 13 Juni 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kenaikan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) pada tiga lembaga di lingkungan pemerintahan.

Ketiga Perpres tersebut adalah Perpres No. 32 tahun 2023 tentang Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Perpres No. 33 Tahun 2023 tentang Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perpres No. 34 Tahun 2023 tentang Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Bersamaan dengan diterbitkannya tiga Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo mencabut Perpres No. 114 Tahun 2017, Perpres No. 128 Tahun 2017, dan Perpres No. 129 Tahun 2017 yang semula menjadi ketetapan dalam pemberian tunjangan kinerja baik di lingkungan KemenPANRB, Bapennas ataupun BPKP.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan peningkatan kinerja yang telah dilakukan oleh pegawai PNS di lingkungan KemenPANRB, Bapennas, dan BPKP.

Dalam ketiga Perpres yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut, terdapat besaran nominal tunjangan kinerja yang akan diterima setiap bulan oleh PNS di tiga lembaga, mulai dari kelas jabatan terendah hingga tertinggi.

Bahkan, pada kelas jabatan tertinggi, terdapat kenaikan tunjangan kinerja PNS yang mencapai angka 25% jika dibandingkan dengan ketentuan pada Perpres sebelumnya.

Tertulis pada kelas jabatan tertinggi yakni kelas jabatan ke-17 bahwa PNS dikelas jabatan ini akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp41.550.000,00 yang mana sebelumnya hanya mendapatkan dengan kisaran Rp32.240.000,00.

Sedangkan pada kelas jabatan terendah, yakni jabatan no 1 tertera bahwa kenaikan tunjangan kinerja yang didapatkan hanya sebesar 1,7% yaitu berada di angka Rp2.575.000 dan sebelumnya berada di angka Rp2.531.250,00.

Artinya kenaikan yang didapatkan kelas jabatan terendah hanyalah sebesar Rp43.750,00 yang mana perbandingan kenaikan nya jauh sekali dengan PNS yang menduduki kelas jabatan tertinggi.

Namun, ada hal yang menarik dalam ketiga Perpres yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut, yakni pada pasal ke-5 dari masing-masing Perpres tertera bahwa Kepala dari masing-masing lembaga akan mendapatkan 150% dari tunjangan kinerja tertinggi.

Bila tunjangan kinerja tertinggi dari tiga kementerian berada di angka Rp41.550.000,00, maka tunjangan kinerja yang akan didapatkan oleh masing-masing kepala setiap bulan yakni Rp62.325.000,00.

Maka, tiga orang yang akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja PNS tertinggi adalah Abdullah Azwar Anas sebagai kepala KemenPANRB, Suharso Monoarfa sebagai kepala Bapennas, dan Muhammad Yusuf Ateh sebagai kepala BPKP.

Sebagaimana namanya, tunjangan kinerja memang diperuntukkan bagi PNS dengan memperhatikan perkembangan kinerja yang dilakukan oleh masing-masing PNS.

Walaupun terdapat perbedaan besaran kenaikan tunjangan kinerja antar kelas jabatan, namun hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja para pegawai PNS.

Temukan Artikel Viral kami di Google News