Kabar Baik! Pemerintah Memutuskan Libur Selama Tiga Hari untuk Idul Kurban 1444 Hijriah
Bagi ASN atau PNS, ada kabar baik! Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memberi libur selama tiga hari selama perayaan Idul Adha atau Idul Kurban 1444 hijriah.
Menteri PANRB, Azwar Anas, mengusulkan libur Idul Adha 1444 Hijriah agar masyarakat dapat menikmati waktu berlibur yang berkualitas.
Menurut Azwar Anas, SKB-nya sedang dalam proses ditandatangani, begitu juga perpresnya. Libur panjang selama tiga hari tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Presiden Joko Widodo sendiri sangat berharap perekonomian di daerah dapat tumbuh dan berkembang dengan libur panjang Idul Adha.
Dalam SKB Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebutkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan pada 28-30 Juni 2023.
Libur kerja selama tiga hari dalam rangka perayaan Idul Adha itu dimulai hari Rabu tanggal 28 Juni hingga Jumat 30 Juni 2023. Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama, sementara hari Minggu tetap libur nasional.
Azwar Anas membantah bahwa usulan libur selama tiga hari itu disebabkan adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah.
Libur panjang selama tiga hari itu dimaksudkan agar bisa menciptakan liburan yang berkualitas bagi masyarakat.
Terkait dengan libur Idul Adha itu, Wapres Ma’ruf Amin juga sudah menyatakan bahwa pemerintah akan menyesuaikan keputusan hari libur dengan adanya perbedaan penetapan Idul Adha.
Cuti bersama karena ada dua hari Idul Adha yang berbeda, tentu akan digabung oleh pemerintah dan disesuaikan.
Dengan adanya libur selama tiga hari, diharapkan para ASN dan masyarakat dapat berkumpul bersama keluarga untuk menciptakan moment quality time yang berkualitas. Selamat menikmati liburan!